Dalam blog saya kali ini saya akan sedikit mengulas cara proses menjadi pelanggan listrik PLN atau proses pasang listrik baru, mungkin sebagian besar masyarakat sudah menjadi pelanggan listrik milik PLN dan pernah melakukan proses yang akan saya sampaikan dibawah ini. saya akan memberi sedikit informasi untuk proses pasang listrik baru bagi masyarakat yang masih mencari informasi.
- Pendaftaran
pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website-nya PLN, www.pln.co.id/pbpd/index.php dengan cara klik website PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat dan ketentuan pasang listrik baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia kemudian jika kolom isian sudah lengkap klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang listrik baru, atau bisa datang langsung ke-loket di masing-masing daerah atau Rayon PT. PLN (Persero) setempat.
" Perlu diketahui bahwa untuk pemasangan listrik baru dengan Daya listrik 450 VA dan 900 VA adalah Daya listrik yang di-subsidi oleh pemerintah, jadi untuk Daya listrik tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. dan persyaratan untuk pemasangan listrik baru dengan Daya 450 VA & 900 VA harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). dan pendaftaran harus ke-loket PLN setempat langsung dengan membawa syarat KTP / KK dan KPS / KIS."
dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh pihak PLN.
setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru disetujui, calon pelanggan segera membayar sejumlah biaya sesuai Daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor Agenda maupun nomor Register) di-Kantor Pos / PPOB (Payment Point Online Bank)
- Instalasi listrik milik pelanggan
Untuk instalasi listrik milik pelanggan yang dimaksud adalah instalasi dalam bangunan milik calon pelanggan PLN, saya contohkan : kabel instalasi, saklar, stop kontak / kotak-kontak, PHB (box sekering / box MCB), Ground / arde, kabel BC, kabel NYM 3x4 mm, dsb. instalasi tersebut pelanggan harus menyediakan sendiri. sedangkan instalasi dari PLN (Instalasi diluar bangunan) : Kwh meter, kabel SR (kabel dari tiang listrik ke-Kwh meter) dsb.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi / sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan PLN, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksa independen sebagai syarat penyambungan listrik baru. pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini di-kantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) di kota calon pelanggan PLN. lembaga pemeriksa ini akan melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan yang telah dipasang oleh calon pelanggan PLN. jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhi syarat / peraturan (PUIL, SNI, dsb) maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). informasi seputar KONSUIL di www.konsuil.or.id/
- Penyambungan
Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. disini pelanggan harus mempersiapkan materai 6000 sebanyak 2 lembar, dalam hal ini pelanggan dan PT. PLN (persero) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan pelanggan PLN harus mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang di tetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan dari PT. PLN (persero).
Sekian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika yang saya tulis masih kurang informatif, harap maklum karena masih newbie. untuk seputar tanya jawab silahkan di-post aja di-kolom tanya jawab. Terima kasih
maaf mau nyak.
ReplyDeleteSLO itu di urus setlah pemasangan apa sebelum pemsanga. karna tadi siang say amau daftar untuk pemasangan baru, saya harus buat SLO dulu di koter depan kantor PLN, memnita dana 360 untuk penerbitan SLO. apa benar segitu tarifnya.
Untuk pengurusan SLO dilakukan setelah instalasi dalam rumah terpasang terlebih dahulu, sebelum kwh meter terpasang. Untuk biaya nya sesuai tarif / daya yang didaftar di PLN.
ReplyDeletehaloo.. maaf boleh tanya, biasanya proses permohonan SLO itu berapa lama ya? apakah harus ada gambar instalasi yang dibuat oleh biro instalasi?
DeleteTerima kasih ibu / mbak henny, untuk pengurusan SLO tmp nya 3 hari, dari pendaftaran sampai dengan cetak SLO. Untuk syarat pengurusan SLO harus menggunakan gambar milik instalatir / BTL (Biro teknik listrik) yang sudah terdaftar di DJK ESDM (direktorat jendral ketenagalistrikan energi dumber daya mineral), demikian ibu / mbak henny semoga membantu, terima kasih
DeleteMaaf mau nanya,,,kemarin tetangga saya kan pasang listrik dengan 450 VA dengan menyambungkan ke rumah saya,, dan ketika saya bayar listrik jadi naik,yg biasanya saya bayar kisaran 50 rbuan skg jd 70 sampai 80 rbuan,,gmn nih kawan? Mohon penjelasannya?
ReplyDeleteMaaf mau nanya,,,kemarin tetangga saya kan pasang listrik dengan 450 VA dengan menyambungkan ke rumah saya,, dan ketika saya bayar listrik jadi naik,yg biasanya saya bayar kisaran 50 rbuan skg jd 70 sampai 80 rbuan,,gmn nih kawan? Mohon penjelasannya?
ReplyDeleteMohon maaf telat balesnya,. Terima kasih sudah mampir blog saya, untuk pak sugianto, sepengetahuan saya kalau tetangga bapak pasang baru lewat aliran listrik dari rumah bapak tidak masalah di penggunaan daya / Watt meter dirumah bapak, karena untuk penggunaan daya di setiap rumah itu tergantung pemakaian masing-masing rumah, dan setiap pemakaian daya listrik sudah tercatat di kwh meter,.demikian pak sugianto semoga bisa membantu, terima kasih
DeleteTerima kasih bapak / mas wasbir santoso, sudah mampir diblog saya.
ReplyDeleteYth mas Puji..
ReplyDeleteSaya Ria.
Terima kasih banyak atas info anda, bermanfaat sekali.
Untuk biaya SLO 1300 VA kan Rp 85rb, nah apakah ini sudah semuanya ataukah ada tambahan biaya lainnya semacam gambar milik instalatir / BTL (Biro teknik listrik) yang sudah terdaftar di DJK ESDM.
Nah mas, bagaimana caranya mendapatkan gambar instalasi tersebut? dari sekian banyak lembaga inspeksi yang terdapat di website DJK ESDM.
Mohon penjelasannya karena saya mau pasang listrik baru di rmh.
Terima kasih banyak, mas :)
Blog bagus nih....
ReplyDeleteMas, mau nanya donk
Slo itu sebenernya ada harga resminya gak sih? Disini sy baca temen2 ada yg diminta bayaran 360rb, ada jg yg 85rb.nah sy sendiri kmrn di pln di minta 1,2jt utk SLO aja lain meteran yg bayar di pos.trz sm org yg mau bantu urus katanya biaya SLO 700rb.jd sanksi sy ini sebenarnya resminya brp sih?
Mohon bantuannya mas....trims sblmnya
Berapa pasang meteran token??
ReplyDeletemas klo mau pasang listrik dya 450/900 itu berapa ya biaya semua nya
ReplyDeletesaya mau pasang listrik di rumah.ktanya daya yang 450 udh ga ada ya
ReplyDeleteMas saya mau nanyak.. Sy udah dapet SLO nya lalu berapa lama akan di sambungkan.. Ini sudah sebulan lebih tapi blum ada konfirmasi..
ReplyDeletemisi pak, klu pasang baru nama baru. tapi rumah bekas p2tl, bisa pak
ReplyDeleteSlots Casino Site - LuckyClub
ReplyDeleteOnline Casino Website - SlotsCasinoCasino. The most innovative casino brand available, owned and operated by Microgaming. Play over 3000 online 카지노사이트luckclub slot games,