Monday, January 4, 2016

Cara Proses Pasang Listrik Baru

Dalam blog saya kali ini saya akan sedikit mengulas cara proses menjadi pelanggan listrik PLN atau proses pasang listrik baru, mungkin sebagian besar masyarakat sudah menjadi pelanggan listrik milik PLN dan pernah melakukan proses yang akan saya sampaikan dibawah ini. saya akan memberi sedikit informasi untuk proses pasang listrik baru bagi masyarakat yang masih mencari informasi. 
  • Pendaftaran
pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website-nya PLN,  www.pln.co.id/pbpd/index.php dengan cara klik website PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat dan ketentuan pasang listrik baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia kemudian jika kolom isian sudah lengkap klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang listrik baru, atau bisa datang langsung ke-loket di masing-masing daerah atau Rayon PT. PLN (Persero) setempat.  
" Perlu diketahui bahwa untuk pemasangan listrik baru dengan Daya listrik 450 VA dan 900 VA adalah Daya listrik yang di-subsidi oleh pemerintah, jadi untuk Daya listrik tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. dan persyaratan untuk pemasangan listrik baru dengan Daya 450 VA & 900 VA harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). dan pendaftaran harus ke-loket PLN setempat langsung dengan membawa syarat KTP / KK dan KPS / KIS."
dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh pihak PLN.  
setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru disetujui, calon pelanggan segera membayar sejumlah biaya sesuai Daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor  Agenda maupun nomor Register) di-Kantor Pos / PPOB (Payment Point Online Bank)

  • Instalasi listrik milik pelanggan
Untuk instalasi listrik milik pelanggan yang dimaksud adalah instalasi dalam bangunan milik calon pelanggan PLN, saya contohkan : kabel instalasi, saklar, stop kontak / kotak-kontak, PHB (box sekering / box MCB), Ground / arde, kabel BC, kabel NYM 3x4 mm, dsb. instalasi tersebut pelanggan harus menyediakan sendiri. sedangkan instalasi dari PLN (Instalasi diluar bangunan) : Kwh meter, kabel SR (kabel dari tiang listrik ke-Kwh meter) dsb.

  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) 
Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi / sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan PLN, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksa independen sebagai syarat penyambungan listrik baru. pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini di-kantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) di kota calon pelanggan PLN. lembaga pemeriksa ini akan melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan yang telah dipasang oleh calon pelanggan PLN. jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhi syarat / peraturan (PUIL, SNI, dsb) maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). informasi seputar KONSUIL di www.konsuil.or.id/

  • Penyambungan
Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. disini pelanggan harus mempersiapkan materai 6000 sebanyak 2 lembar, dalam hal ini pelanggan dan PT. PLN (persero) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan pelanggan PLN harus mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang di tetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan dari PT. PLN (persero).

Sekian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika yang saya tulis masih kurang informatif, harap maklum karena masih newbie. untuk seputar tanya jawab silahkan di-post aja di-kolom tanya jawab. Terima kasih